Parapuan.co - Setiap masyarakat yang menjadi wajib pajak (WP) harus melaporakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak PPh 21.
Pelaporan SPT Pajak ini sudah bisa dilakukan sejak Februari 2021 lalu.
SPT Tahunan ini sekarang sudah bisa dilakukan secara online.
Hari terakhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yang dilakukan secara online akan ditutup pada 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021.
Baca Juga: Nggak Perlu Bingung, Begini Cara Laporkan Saham di SPT Tahunan
Nah, Kawan Puan jangan sampai terlambat ya mengisi SPT ini.
Karena akan ada sanksi untuk mereka yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.
Sanksi tersebut berupa denda dan bisa juga terkena sanksi pidana.
Mengutip dari Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor menjelaskan, ada konsekuensi yang akan diterima WP yang tidak melaporkan SPT tahunannya.