"Terkait konsekuensi tidak melaporkan SPT Tahunan bagi yang wajib (melapor), sanksinya beragam. Mulai dari ringan sampai berat," kata Neil saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).
WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut.
Denda untuk WP orang pribadi yaitu sebesar Rp 100.000.
Sedangkan untuk WP badan, denda yang dikenakan yakni Rp 1 juta.
"Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP)," jelas Neil.
Untuk WP orang pribadi harus mengisi penyampaian SPT 1770 S melalui e-Filing.
Formulir tersebut berlaku untuk WP yang memenuhi syarat antara lain karyawan berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.
Lalu bagaimana cara pelaporan dan pengisian SPT pajak secara online?