Jangan Sampai Terlambat! Begini Cara Isi SPT Online Agar Tak Kena Sanksi Denda

Maharani Kusuma Daruwati - Kamis, 18 Maret 2021
SPT Online
SPT Online

"Terkait konsekuensi tidak melaporkan SPT Tahunan bagi yang wajib (melapor), sanksinya beragam. Mulai dari ringan sampai berat," kata Neil saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).

WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut.

Denda untuk WP orang pribadi yaitu sebesar Rp 100.000.

Baca Juga: Tak Hadiri Pernikahan Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny, Azka Corbuzier Akhirnya Ucap Hal Ini Pada Sang Ibu

Sedangkan untuk WP badan, denda yang dikenakan yakni Rp 1 juta.

"Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP)," jelas Neil.

 

Untuk WP orang pribadi harus mengisi penyampaian SPT 1770 S melalui e-Filing.

Formulir tersebut berlaku untuk WP yang memenuhi syarat antara lain karyawan berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Lalu bagaimana cara pelaporan dan pengisian SPT pajak secara online?



REKOMENDASI HARI INI

Mengapa Semut Muncul di Rumah Saat Musim Hujan? Ini Cara Mengatasinya