Berikut cara pelaporan SPT pajak secara daring lewat layanan e-Filling atau e-Form.
1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id.
2. Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha).
3. Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP.
4. Isi formulir SPT dengan benar; WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.
Baca Juga: Terima Hadiah Ulang Tahun dari Suami, Nana Mirdad Malah Mengaku Takut hingga Tertekan, Ada Apa?
Sebelum menggunakan layanan ini, pastikan Kawan Puan telah memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number).
e-FIN ini bisa didapatkan dengan melakukan aktivasi di KPP terdekat. (*)