Parapuan.co - Setiap masyarakat yang menjadi wajib pajak (WP) harus melaporakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak PPh 21.
Pelaporan SPT Pajak ini sudah bisa dilakukan sejak Februari 2021 lalu.
SPT Tahunan ini sekarang sudah bisa dilakukan secara online.
Hari terakhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yang dilakukan secara online akan ditutup pada 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021.
Baca Juga: Nggak Perlu Bingung, Begini Cara Laporkan Saham di SPT Tahunan
Nah, Kawan Puan jangan sampai terlambat ya mengisi SPT ini.
Karena akan ada sanksi untuk mereka yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.
Sanksi tersebut berupa denda dan bisa juga terkena sanksi pidana.
Mengutip dari Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor menjelaskan, ada konsekuensi yang akan diterima WP yang tidak melaporkan SPT tahunannya.
"Terkait konsekuensi tidak melaporkan SPT Tahunan bagi yang wajib (melapor), sanksinya beragam. Mulai dari ringan sampai berat," kata Neil saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).
WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut.
Denda untuk WP orang pribadi yaitu sebesar Rp 100.000.
Sedangkan untuk WP badan, denda yang dikenakan yakni Rp 1 juta.
"Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP)," jelas Neil.
Untuk WP orang pribadi harus mengisi penyampaian SPT 1770 S melalui e-Filing.
Formulir tersebut berlaku untuk WP yang memenuhi syarat antara lain karyawan berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.
Lalu bagaimana cara pelaporan dan pengisian SPT pajak secara online?
Berikut cara pelaporan SPT pajak secara daring lewat layanan e-Filling atau e-Form.
1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id.
2. Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha).
3. Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP.
4. Isi formulir SPT dengan benar; WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.
Baca Juga: Terima Hadiah Ulang Tahun dari Suami, Nana Mirdad Malah Mengaku Takut hingga Tertekan, Ada Apa?
Sebelum menggunakan layanan ini, pastikan Kawan Puan telah memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number).
e-FIN ini bisa didapatkan dengan melakukan aktivasi di KPP terdekat. (*)