"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Aturan ini pun berlaku untuk seluruh masyarakat.
Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN hingga pekerja mandiri dan karyawan swasta.
Baca Juga: Penting! Lakukan Kebiasaan Sederhana Ini Untuk Mencegah Kanker Serviks
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.
Keputusan ini pun diambil mengingat masih tingginya angka penularan virus corona di Indonesia.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari.