Pemerintah Kembali Berikan Larangan Mudik Labaran 2021, Berlaku Selama Tanggal Ini

Maharani Kusuma Daruwati - Jumat, 26 Maret 2021
Ilustrasi. Mudik lebaran 2021 diizinkan pemerintah, begini saran epidemiolog.
Ilustrasi. Mudik lebaran 2021 diizinkan pemerintah, begini saran epidemiolog. Kompas.com

Parapuan.co - Jelang bulan Ramadan, pemerintah memberikan pengumuman terkait mudik Lebaran 2021.

Tahun ini menjadi tahun kedua bagi masyarakat Indonesia untuk kembali merasakan suasana puasa dan lebaran di tengah pandemi Covid-19.

Jika tahun lalu pemerintah melarang masyarakat untuk mudik lebaran, tahun ini pemerintah kembali menerapkan keputusan serupa.

Baca Juga: Film Animasi The Mitchells vs The Machines Akan Segera Tayang

Masih berada di tengah pandemi Covid-19, mudik Idul Fitri tahun ini kembali ditiadakan alias dilarang.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (26/3/2021).

 

Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Aturan ini pun berlaku untuk seluruh masyarakat.

Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN hingga pekerja mandiri dan karyawan swasta.

Baca Juga: Penting! Lakukan Kebiasaan Sederhana Ini Untuk Mencegah Kanker Serviks

"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.

Keputusan ini pun diambil mengingat masih tingginya angka penularan virus corona di Indonesia.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari.

Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.

"Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," terang Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan mulai pad 6-17 Mei 2021," ungkapnya.

Baca Juga: Jangan Sampai Kena Hack, Ini Cara Amankan Akun Instagram Agar Tak Mudah Dibobol

Namun, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi kemana-mana, terlebih melakukan perjalanan keluar daerah.

"Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," pungkasnya. (*)

 



REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru