Resmi, Larangan Mudik Diberlakukan Pemerintah Mulai 6 - 17 Mei 2021

Saras Bening Sumunarsih - Jumat, 2 April 2021
Larangan mudik
Larangan mudik Kemenko_pmk

Berlaku 12 Hari

Larangan mudik bagi masyarakat ini berlaku selama 12 hari mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021. Meski mudik dilarang, tetapi penatapan tanggal cuti bersama masih tetap diberlakukan pada 12 Mei 2021.

Kementrian Agama dan MUI akan bekerjasama dengan organisasi lain untuk mengatur kegiatan keagamaan selama Ramadhan dan Idul Fitri.

Berlaku untuk Seluruh Lapisan Masyarakat

Jika kita berpikir larangan mudik ini hanya untuk ASN, kita salah besar, Kawan Puan. Sebab, larangan mudik ini diberlakukan untuk seluruh masyarakat Indonesia baik ASN, pegawai BUMN, pegawai swasta, aparat Polisi dan TNI. 

Meski begitu, ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas memiliki pengecualian tersendiri. Tetapi tetap perjalanan tersebut harus disertai dengan kepememilikan surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Begitu pula masyarakat yang memikiki kepentingan mendesak harus disertai surat izin dari kepala desa.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Paskah Berisi Doa untuk Kerabat atau Sahabat Dekat



REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029