Resmi, Larangan Mudik Diberlakukan Pemerintah Mulai 6 - 17 Mei 2021

Saras Bening Sumunarsih - Jumat, 2 April 2021
Larangan mudik
Larangan mudik Kemenko_pmk

Sanksi Jika Melanggar

Pemerintah juga mengatur pengawasan lalu lintas pada wilayah perbatasan untuk mengoptimalkan berlakunya larangan mudik 2021 ini. 

Pengawasan ini secara teknis dikoordinasikan oleh Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.

Pemerintah juga sedang mempertimbangkan sanksi apabila terdapat pelanggaran. Oleh karena itu, lebih baik di rumah dulu saja ya, Kawan Puan. 

 

Tak perlu khawatir tidak bisa silaturahmi, sebab kita masih bisa dilakukan secara daring. Mari bersama memutus penyebaran Covid-19 di Indonesia. 

(*)

Baca Juga: Wajib Paham, Ini 6 Tips Liburan Bareng Anak agar Terasa Nyaman dan Aman