Resmi, Larangan Mudik Diberlakukan Pemerintah Mulai 6 - 17 Mei 2021

Saras Bening Sumunarsih - Jumat, 2 April 2021
Larangan mudik
Larangan mudik Kemenko_pmk

Parapuan.co - Setelah terdengar berita simpang siur mengenai mudik, pemerintah akhirnya menetapkan larangan mudik untuk masyarakat Indonesia yang akan diberlakukan mulai 6 - 17 Mei 2021.

Keputusan larangan mudik ini ditetapkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dan dihadiri sejumlah menteri juga lembaga lain pada 26 Maret 2021 kemarin. 

Diberlakukannya larangan tersebut bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang dapat menyebabkan lonjakan kasus Covid19.

Baca Juga: Menjelang Ramadhan, Sederet Sambal Kemasan Ini Cocok Untuk Buka Puasa

Berlaku 12 Hari

Larangan mudik bagi masyarakat ini berlaku selama 12 hari mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021. Meski mudik dilarang, tetapi penatapan tanggal cuti bersama masih tetap diberlakukan pada 12 Mei 2021.

Kementrian Agama dan MUI akan bekerjasama dengan organisasi lain untuk mengatur kegiatan keagamaan selama Ramadhan dan Idul Fitri.

Berlaku untuk Seluruh Lapisan Masyarakat

Jika kita berpikir larangan mudik ini hanya untuk ASN, kita salah besar, Kawan Puan. Sebab, larangan mudik ini diberlakukan untuk seluruh masyarakat Indonesia baik ASN, pegawai BUMN, pegawai swasta, aparat Polisi dan TNI. 

Meski begitu, ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas memiliki pengecualian tersendiri. Tetapi tetap perjalanan tersebut harus disertai dengan kepememilikan surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Begitu pula masyarakat yang memikiki kepentingan mendesak harus disertai surat izin dari kepala desa.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Paskah Berisi Doa untuk Kerabat atau Sahabat Dekat

Sanksi Jika Melanggar

Pemerintah juga mengatur pengawasan lalu lintas pada wilayah perbatasan untuk mengoptimalkan berlakunya larangan mudik 2021 ini. 

Pengawasan ini secara teknis dikoordinasikan oleh Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.

Pemerintah juga sedang mempertimbangkan sanksi apabila terdapat pelanggaran. Oleh karena itu, lebih baik di rumah dulu saja ya, Kawan Puan. 

 

Tak perlu khawatir tidak bisa silaturahmi, sebab kita masih bisa dilakukan secara daring. Mari bersama memutus penyebaran Covid-19 di Indonesia. 

(*)

Baca Juga: Wajib Paham, Ini 6 Tips Liburan Bareng Anak agar Terasa Nyaman dan Aman