Mengenal Profesi Playlist Masker dan Kebijakan Royalti Pemutaran Musik

Firdhayanti - Rabu, 7 April 2021
Mengenal Profesi Playlist Masker dan Kebijakan Royalti Pemutaran Musik
Mengenal Profesi Playlist Masker dan Kebijakan Royalti Pemutaran Musik freepik

 

Parapuan.co - Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan tentang royalti bagi para musisi pada 30 Maret 2021 lalu. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. 

Adapun salah satu ketentuannya adalah dengan mewajibkan pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun layanan publik.

Baca Juga: Mengenal Twitch, Tempat Streaming Irene Sukandar dan Gotham Chess

Melansir Kompas.com, royalti tersebut dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta dari lagu yang digunakan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang tertuang dalam pasal 3 ayat (1) PP 56 tahun 2021. 

Lantas, apa saja yang termasuk layanan komersial? 

Hal tersebut tertuang dalam pasal 3 ayat (2) PP 56 tahun 2021, yakni 

a. Seminar dan konferensi komersial,

b. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek, 

c. Konser musik;

d. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;

Baca Juga: Susah Lepas dari Ponsel? 6 Cara Ini Bantu Kamu Detoks Media Sosial

e. Pameran dan bazar

f. Bioskop;

g. Nada tunggu telepon;

h. Bank dan kantor;

i. Pertokoan;

j. Pusat rekreasi;

k. Lembaga penyiaran televisi;

l. Lembaga penyiaran radio;

m. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan

n. Usaha karaoke.

Baca Juga: Priyanka Chopra Rayakan Festival Holi di London, Ini Kisah di Balik Perayaannya

Nantinya royalti yang dibayarkan kepada pencipta dan pemilik hak cipta tersebut akan diatur oleh LMKN berdasarkan data yang masuk pada pusat data lagu dan musik. 

Orang yang menggunakan lagu atau musik bersifat komersial dapat mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN.

Dengan adanya aturan baru mengenai hak royalti musik dalam tujuan komersil ini, diwajibkan bagi kita untuk membayar royalti kepada pemilik lagu. 

Mengenal Profesi Playlist Maker

Mengenai pemutaran lagu, mungkin kamu sering mendengar lagu dari berbagai musisi yang diputar di tempat tempat publik seperti mal, cafe, pertokoan, dan banyak lagi. 

Namun tahukah kamu bahwa ternyata semua lagu-lagu yang kamu dengar itu disusun oleh seseorang? 

Orang yang menyusun daftar lagu tersebut ternyata adalah playlist maker. 

Baca Juga: Krisis Air Bersih di NTT, Shopee Resmikan Pembangunan Pompa Air

Seorang playlist maker atau playlist editor berprofesi untuk membuat daftar lagu tertentu. 

Profesi playlist maker ini sendiri biasanya terdapat di tempat-tempat publik seperti pertokoan atau platform musik digital layaknya Spotify, Joox, dan lain-lain. 

Melansir npr,  profesi playlist maker di tempat publik, khususnya mal dan pertokoan, daftar lagu dibuat agar memiliki nuansa tertentu.

Lagu-lagu yang ada di daftar putar hasil kurasi playlist maker ini juga tidak sembarangan.

Seorang playlist maker menyesuaikan lagu-lagu yang dimasukkan disesuaikan dengan barang yang dijual, warna dinding, dan bagaimana pegawai tokonya. 

Nantinya, daftar putar ini akan memberikan efek psikologis bagi pelanggan agar mempengaruhi tingkat penjualan. 

Baca Juga: Ini 10 Negara Paling Bahagia di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?

Selain memberi strategi marketing secara psikologis,  ternyata musik yang diputar pada mal atau pertokoan dapat mengurangi kebisingan akibat hingar bingar keramaian. 

Tak hanya bagi pertokoan, daftar putar yang dimainkan di pertokoan ternyata juga memiliki dampak positif bagi musisi yang lagunya masuk ke dalam daftar putar tersebut. 

Lacey Swain, seorang yang bertanggung jawab atas lisensi di Sub Pop Records Seattle mengatakan hal itu terjadi pada sebuah band bergenre Sub Pop bernama Fleet Foxes. 

Lagu-lagunya muncul dalam film Philip Seymor Hoffman, Jack Goes Boating.

"Suatu hari [Hoffman] berada di kota, dia datang dan kami mengantarnya berkeliling [kantor Sub Pop] dan saya bertanya, 'Bagaimana Anda mengetahui tentang Fleet Foxes?' Dan dia mendengar mereka di kedai kopi dan Shazam itu," cerita Lacey. 

Hal ini dapat menguntungkan band Fleet Foxes tersebut karena ia memiliki aliran pendapatan dari lagu yang diputar pada kedai kopi tersebut. 

Baca Juga: Bikin Heboh! Bambang Pamungkas dan Pamungkas Duet Lagu To The Bone di Instagram

Intinya, dalam daftar putar yang dibuat oleh sebuah ritel adalah tentang bagaimana ia membangun kesadaran dari apa yang ingin dijual melalui musik. 

Oleh sebab itu, musik yang digunakan untuk tujuan komersial tersebut harus mendapat apresiasi karena menjadi bagian dari toko tersebut. (*)