Mudik Dilarang, Ini Perjalanan yang Dapat Pengecualian Pemerintah

Anna Maria Anggita - Jumat, 9 April 2021
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik Kompas.com/ Garry Lotulung

Parapuan - Kawan Puan, perlu diketahui bahwa pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Ramadan dan Lebaran dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Di mana surat edaran ini berisi mengenai ketegasan pemerintah melarang mudik Ramadan dan Lebaran 2021.

Melansir dari Kompas.com adapun alasan dibalik larangan mudik 2021.

Pasalnya berdasarkan data Satgas Covid-19 jumlah kasus penyebaran virus corona masih sangat besar.

Baca Juga: Marsha Timothy Ceritakan Tantangan Jadi Karakter 'Surga yang Tak Dirindukan 3'

Selain itu, kasusnya pun semakin bertambah selama masa libur panjang.

Alhasil untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19 ini, mudik tahun ini ditiadakan.

Larangan ini berlaku baik itu untuk transportasi darat, kereta api, laut, dan udara.

Intinya adalah perjalanan linta kota, kabupaten, provinsi, negara ditiadakan selama tanggal yang ditentukan pemerintah.

Meskipun mudik dilarang, tapi ada beberapa jenis perjalanan yang menjadi pengecualian, yakni:

1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik

2. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Hal yang dimaksud di poin kedua yaitu perjalanan mendesak yang berbentuk:

- Bekerja atau perjalanan dinas

- Kunjungan keluarga sakit

- Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal

- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggita keluarga, dan

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang

Baca Juga: Pangeran Philip, Suami Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia di Usia 99 Tahun

Ada pun syarat perjalanan yang wajib dipenuhi.

Apa saja? Berikut ini ketentuannya!

1. Khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri, surat izin diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan.

2. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Sedangkan bagi pekerja sektor informal maupun masyarakat umum perlu meminta surat izin tertulis perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.

Persyaratan, tak berhenti sampai situ saja ya, Kawan Puan!

Pasalnya surat ini berlaku secara perorangan untuk sekali perjalanan, pergi/ pulang.

Di sisi lain, perjalanan pengecualian ini diperbolehkan asalkan orang tersebut berusia minimal 17 tahun.

Baca Juga: Setahun Kepergian Glenn Fredly, Mutia Ayu Kenang Masa Bahagia Bersama

Tak bisa mudik saat Lebaran memang menyedihkan ya Kawan Puan, sebab kita tidak bisa berkumpul bersama keluarga di momen istimewa ini.

Meskipun demikian, menjaga kesehatan diri agar tak sakit dan tertular virus corona itu lebih penting. Sebab, kesehatan itu mahal harganya. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintya


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru