2. Berlaku untuk semua
Peraturan larangan mudik ini berlaku untuk semua masyarakat Indonesia tak peduli apa itu pangkat dan pekerjaannya.
Baik itu ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri, pegawai swasta, dan masyarakat pada umumnya.
3. Tidak boleh berpergian
Kawan Puan, kamu perlu mencatat bahwa selama larangan mudik berlaku, seluruh masyarakat tidak diperkenankan berpergian.
Akan tetapi, akan diizinkan jika ada keperluan yang sangat mendesak, asalkan mengikuti persyaratan yang sangat mendesak.
Baca Juga: Pangeran Philip, Suami Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia di Usia 99 Tahun
4. Cuti bersama
Cuti bersama tetap berlaku, yakni pada 12 Mei 2021.
5. Pemberian bansos
Pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dalam rangka Lebaran 2021, yang dijadwalkan pada bulan Mei.