6. Pengecualian
Pengecualian berpergian diberlakukan untuk ASN yang sedang ada tugas perjalanan dinas.
Ada pun syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.
Selain itu, jika masyarakat umum ada keperluan mendesak dan terpaksa untuk melakukan perjalanan, syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki keterangan dari kepala desa.
Baca Juga: Setahun Kepergian Glenn Fredly, Mutia Ayu Kenang Masa Bahagia Bersama
7. Kegiatan keagamaan
Dalam pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri, kegiatan keagamaan akan diatur dengan Kementerian Agama (Kemenag).
8. Pengawasan lalu lintas
Pengawasan ini secara teknis dikoordinasikan oleh Kemenpan RB, Kemendragi, Kemenhub, TNI/Polri, dan Satgas Covid-19. (*)