Parapuan - Kawan Puan, perlu diketahui kalau pemerintah telah memutuskan bahwa mudik Ramadhan dan Lebaran 2021 ditiadakan.
Peraturan ini tertulis dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Ramdadhan dan Lebaran 6-17 Mei 2021.
Tujuan dari adanya larangan ini, tak lain dan tak bukan demi melindungi masyarakat dari penularan virus corona.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Ini Perjalanan yang Dapat Pengecualian Pemerintah
Mendengar kabar ini, rasanya sungguh sedih ya, Kawan Puan!
Pasalnya, Lebaran adalah salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu oleh banyak orang.
Namun alangkah baiknya hendaknya kita semua menaati peraturan yang ada ya, supaya tubuh kita sehat dan tak terpapar virus corona.
Di samping itu, ada beberapa poin penting yang wajib Kawan Puan ketahui.
Melansir dari Kompas.com berikut ini delapan poinnya, yuk simak!
1. Penetapan tanggal
Larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan selama 12 hari, yakni mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
2. Berlaku untuk semua
Peraturan larangan mudik ini berlaku untuk semua masyarakat Indonesia tak peduli apa itu pangkat dan pekerjaannya.
Baik itu ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri, pegawai swasta, dan masyarakat pada umumnya.
3. Tidak boleh berpergian
Kawan Puan, kamu perlu mencatat bahwa selama larangan mudik berlaku, seluruh masyarakat tidak diperkenankan berpergian.
Akan tetapi, akan diizinkan jika ada keperluan yang sangat mendesak, asalkan mengikuti persyaratan yang sangat mendesak.
Baca Juga: Pangeran Philip, Suami Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia di Usia 99 Tahun
4. Cuti bersama
Cuti bersama tetap berlaku, yakni pada 12 Mei 2021.
5. Pemberian bansos
Pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dalam rangka Lebaran 2021, yang dijadwalkan pada bulan Mei.
6. Pengecualian
Pengecualian berpergian diberlakukan untuk ASN yang sedang ada tugas perjalanan dinas.
Ada pun syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.
Selain itu, jika masyarakat umum ada keperluan mendesak dan terpaksa untuk melakukan perjalanan, syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki keterangan dari kepala desa.
Baca Juga: Setahun Kepergian Glenn Fredly, Mutia Ayu Kenang Masa Bahagia Bersama
7. Kegiatan keagamaan
Dalam pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri, kegiatan keagamaan akan diatur dengan Kementerian Agama (Kemenag).
8. Pengawasan lalu lintas
Pengawasan ini secara teknis dikoordinasikan oleh Kemenpan RB, Kemendragi, Kemenhub, TNI/Polri, dan Satgas Covid-19. (*)