Panduan Ibadah Ramadan 2021, Berikut Hal-hal yang Diizinkan Pemerintah

Saras Bening Sumunarsih - Selasa, 13 April 2021
Ilustrasi Ramadan
Ilustrasi Ramadan sarath maroli

Parapuan.co - Ramadan kali ini merupakan Ramadan kedua setelah merebaknya virus Covid-19 di Indonesia.

Tahun lalu, pemerintah memberikan aturan ketat agar masyarakat tidak melakukan kegiatan Ramadan yang biasa mereka lakukan di tahun-tahun sebelumnya.

Kali ini pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 yang mengatur tentang panduan ibadah selama bulan Ramadan.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Jakarta dan Sekitarnya Ramadhan 2021, Wajib Tahu!

Pemerintah mengizinkan masyarakat yang berada di zona hijau dan zona kuning untuk melakukan beberapa kegiatan seperti melakukan ibadah di masjid dan buka bersama.

Melansir dari Kompas.com berikut panduan untuk menjalankan ibadah selama bulan Ramadan:

1. Masyarakat diizinkan untuk melakukan ibadah di masjid seperti shalat wajib berjamaah, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf.

Baca Juga: Kemenag Tetapkan Awal Ramadhan 1442 Hijriah Jatuh pada Selasa 13 April 2021

Pemerintah mengizinkan kegiatas tersebut di wiliyah dengan zona hijau dan kuning penyebaran Covid-19.

Kegiatan tersebut dapat dilakukan berdasarkan melaksanakan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah jamaah.

2. Tetap menjalankan protokol kesehatan 3M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker.

3. Untuk pengajian dan kultum diizinkan pemerintah asalkan tidak memakan banyak waktu.

Pemerintah mengizinkan pengajian dan kultum selama 15 menit saja.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Buka Puasa Bersama dengan Tetap Ikuti Aturan Ini

4. Untuk memeringati Nuzulul Quran atau hari turunnya Al-Qur'an boleh dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruangan.

5. Pemerintah juga mengizinkan shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

6. Dianjurkan setiap keluarga menjalankan sahur dan berbuka di tempat tinggal masing-masing.

Sedangkan untuk acara buka bersama, masyarakat di izinkan melakukan buka bersama dengan membatasi kapasitas dan tidak menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Syarat dan Langkah Daftar Gofood untuk Usaha Kuliner Selama Ramadhan

Sedangkan untuk pengelola masjid, pemerintah memberikan aturan agar selalu mengingatkan jamaah untuk mematuhi protokol kesehatan.

Pengelola masjid juga harus melakukan desinfeksi masjid secara teratur dan menyediakan tempat cuci tangan.

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja