Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh, Bagaimana dengan yang Masih Terdampak?

Vregina Voneria Palis - Selasa, 13 April 2021
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah Dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan

Parapuan.co - Kementrian Ketenagakerjaan baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran 2021 lho, Kawan Puan. 

Dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tertulis bahwa setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada buruh atau karyawannya secara penuh dan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.

Lalu bagaimana nasib pelaku usaha yang masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu memberi buruh atau karyawannya THR?

Baca Juga: Ingin Pakai Mobile Banking? Simak Kelebihan dan Kekurangannya Ini yuk!

Wajib Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

Melansir dari Kompas.com, dalam Surat Edaran dijelaskan bahwa perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan belum mampu untuk memberikan THR kepada buruh atau karyawannya sesuai waktu yang ditentukan wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Masih dalam SE yang sama, tertulis Gubernur dan Walikota diharapkan mampu memberikan solusi dengan mewajibkan perusahaan yang bersangkutan untuk melakukan dialog dengan buruh dan karyawannya guna mencapai kesepakatan.

"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh yang bersangkutan," ujar Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tips Menabung Bagi Pekerja Pemula, Salah Satunya Atur Alokasi Gaji

Tetap Wajib Dibayarkan

Ida menyampaikan bahwa perusahaan yang belum mampu membayar THR tidak bisa lepas dari kewajibannya untuk membayar THR tahun 2021 untuk para buruh atau karyawannya. Dengan kata lain, THR tetap wajib dibayarkan. 

"Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan setempat," tuturnya.

Selain itu, Menteri Ida juga meminta pihak perusahaan agar mampu memberi bukti ketidaksanggupan membayar THR tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir secara transparan.

Surat Edaran tersebut juga mengimbau agar Gubernur serta Bupati atau Wali kota untuk turut mengawal pembayaran THR Lebaran tahun 2021 agar berjalan baik.

Baca Juga: Mudah! Ini 6 Cara untuk Membuatmu Mandiri Finansial di Usia 30-an

Pembentukan Pos Komando

Selain adanya koordinasi dengan kepala daerah dan transparansi keuangan perusahaa, akan dibentuk pula Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) yang berguna mengantisipasi adanya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR.

Baca Juga: Agar Tetap Stabil, Ini Tips Perencanaan Keuangan Selama Hadapi Pandemi

"Kami juga meminta Gubernur dan Bupati atau Wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," tambahnya.

Untuk mengantisipasi adanya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tahun 2021, akan ada koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah.

Ida mengimbau Gubernur beserta Bupati atau Wali kota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

(*)

Baca Juga: Modal Usaha Sebaiknya Pinjam atau Tidak? Simak Penjelasannya Supaya Tidak Salah Langkah

 



REKOMENDASI HARI INI

Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh, Bagaimana dengan yang Masih Terdampak?