Dalam hal ini, BNPB dibantu oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), organisasi pencarian dan pertolongan Jakarta Rescue, dan organisasi terkait lainnya.
Gubernur NTT Viktor Laiskodat menetapkan status tanggap darurat bencana pada Kamis (8/4/2021).
Status tanggap darurat bencana diberlakukan di provinsi ini dari 6 April 2021 sampai 5 Mei 2021.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Logistik untuk Pengungsi Bencana NTT Tercukupi
Seperti kita tahu, banjir bandang dan tanah longsor menerjang Kota Kupang dan 18 kabupaten di NTT pada Minggu (4/4/2021).
Beberapa kabupaten tersebut antara lain Flores Timur, Malaka, Lembata, Ngada, dan Alor.
Banjir bandang dan tanah longsor ini disebabkan oleh siklon tropis Seroja yang terjadi sejak Jumat (2/4/2021) sampai Senin (5/4/2021).
(*)