Bagi Pengguna Kacamata, Ini Tata Cara Klaim Kacamata di BPJS Kesehatan

Anna Maria Anggita - Minggu, 18 April 2021
Berikut ini tata cara klaim kacamata di BPJS Kesehatan
Berikut ini tata cara klaim kacamata di BPJS Kesehatan solominphoto

Nah salah satunya adalah kacamata.

Pasalnya, bagi Kawan Puan yang bekerja dari rumah atau WFH pasti sering sekali menatap monitor, dan mungkin jika terus menerus akan menyebabkan kerusakan pada mata, seperti rabun jauh atau gangguan akomodasi mata lainnya.

Melansir dari Kompas.com, ternyata klaim kacamata pun paling sering dicari oleh masyarakat lo.

Tata Cara Klaim Kacamata

Agar tak bingung, berikut ini PARAPUAN akan membagikan cara mengklaim kacamata, yuk simak:

1. Datanglah ke Puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes 1 kamu.

Lalu, mintalah rujukan ke poli mata.

2. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS, yakni periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada.

Baca Juga: Yuk Lakukan 5 Aktivitas Seru Ini Menjelang Berbuka dan Sahur

3. Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

4. Legalisir resep kacamata ke loket RS, kemudian langsung datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan.

Syarat untuk melakukan transaksi ini pun sederhana, cukup membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan.

BERITA TERPOPULER WELLNESS: 2 Terapi Utama untuk Anak Autisme hingga Cara Meningkatkan Kesehatan Mental Perempuan Pekerja