Parapuan - Kawan Puan, tentunya sudah tahu kan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan?
Jika kamu belum mendaftar program tersebut, yuk sebaiknya segera mendaftar, sebab banyak keuntungan ya didapatkan.
Tujuan dari program JKN-KIS sendiri yaitu memberikan kepastian perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia dengan jaminan kesehatan pada hampir seluruh penyakit.
Baik itu rawat inap maupun rawat jalan yang diberikan mulai dari Puskesmas, berbagai dokter yang praktik mandiri, hingga rumah sakit.
Baca Juga: Cukup dengan Kulit Kentang, Ini Dia Cara Alami Menghilangkan Uban
Di samping pelayanan kesehatan, Kawan Puan yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS juga bisa klaim berbagai alat kesehatan lo.
Nah salah satunya adalah kacamata.
Pasalnya, bagi Kawan Puan yang bekerja dari rumah atau WFH pasti sering sekali menatap monitor, dan mungkin jika terus menerus akan menyebabkan kerusakan pada mata, seperti rabun jauh atau gangguan akomodasi mata lainnya.
Melansir dari Kompas.com, ternyata klaim kacamata pun paling sering dicari oleh masyarakat lo.
Agar tak bingung, berikut ini PARAPUAN akan membagikan cara mengklaim kacamata, yuk simak:
1. Datanglah ke Puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes 1 kamu.
Lalu, mintalah rujukan ke poli mata.
2. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS, yakni periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada.
Baca Juga: Yuk Lakukan 5 Aktivitas Seru Ini Menjelang Berbuka dan Sahur
3. Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
4. Legalisir resep kacamata ke loket RS, kemudian langsung datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan.
Syarat untuk melakukan transaksi ini pun sederhana, cukup membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
Syarat dan Ketentuan
Kawan Puan, supaya kamu tak mendapatkan kesulitan, berikut ini ada syarat dan ketentuan saat klaim kacamata yang wajib dipenuhi:
1. Sesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim.
Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsisi dana.
Besaran subsidi dana yang ada tergantung dari kelas kepesertaan yang kamu ambil, misalnya untuk kelas 3 akan mendapat Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 200.000, dan kelas 1 sebesar Rp 300.000.
Baca Juga: Sering Menyalahkan Diri Sendiri? Ini Cara Ampuh Mengatasinya!
2. Perhatikan ukuran lensa
Ukuran dari lensa pun harus diperhatikan.
Karena BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.
3. Waktu klaim
Kamu juga tak bisa sesering mungkin melakukan klaim kacamata.
Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa pembelian kacamata peserta JKN-KIS hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis. (*)