Bagi Pengguna Kacamata, Ini Tata Cara Klaim Kacamata di BPJS Kesehatan

Anna Maria Anggita - Minggu, 18 April 2021
Berikut ini tata cara klaim kacamata di BPJS Kesehatan
Berikut ini tata cara klaim kacamata di BPJS Kesehatan solominphoto

Syarat dan Ketentuan

Kawan Puan, supaya kamu tak mendapatkan kesulitan, berikut ini ada syarat dan ketentuan saat klaim kacamata yang wajib dipenuhi:

1. Sesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim.

Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsisi dana.

Besaran subsidi dana yang ada tergantung dari kelas kepesertaan yang kamu ambil, misalnya untuk kelas 3 akan mendapat  Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 200.000, dan kelas 1 sebesar Rp 300.000.

Baca Juga: Sering Menyalahkan Diri Sendiri? Ini Cara Ampuh Mengatasinya!

2. Perhatikan ukuran lensa

Ukuran dari lensa pun harus diperhatikan.

Karena BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.

3. Waktu klaim

Kamu juga tak bisa sesering mungkin melakukan klaim kacamata.

Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa pembelian kacamata peserta JKN-KIS hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis. (*)



REKOMENDASI HARI INI

Rahasia Gaya Fun dan Edgy ala Julie Estelle, Ternyata Pakai Koleksi Lucu Ini