Namun, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi kemana-mana, terlebih melakukan perjalanan keluar daerah.
"Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," pungkasnya.
Baca Juga: Jangan Sampai Kena Hack, Ini Cara Amankan Akun Instagram Agar Tak Mudah Dibobol
Selain itu, seluruh moda transportasi juga akan sangat dibatasi selama masa larangan itu.
Transportasi darat, laut, dan udara, seperti bus dan kereta akan dibatasi selama periode 6-17 Mei 2021.
Tak hanya kendaraan umum, pergerakan kendaraan pribadi juga diberlakukan pembatasan.
Untuk itu, Kawan Puan harus lebih waspada jika akan bepergian di tanggal tersebut karena akan ada titik penyekatan di berbagai wilayah di Jawa.
Mengutip dari Kompas.com, berikut daftar titik penyekatan mudik di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi (Jabodetabek).