Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Perhatikan Ini Daftar Titik Penyekatan di Jabodetabek

Maharani Kusuma Daruwati - Selasa, 20 April 2021
Pos larangan mudik lebaran 2021 sudah disiapkan hinga jalan tikus.
Pos larangan mudik lebaran 2021 sudah disiapkan hinga jalan tikus. Tribunnews.com

Parapuan.co - Tahun ini menjadi tahun kedua bagi masyarakat Indonesia untuk kembali merasakan suasana puasa dan lebaran di tengah pandemi Covid-19.

Jika tahun lalu pemerintah melarang masyarakat untuk mudik lebaran, tahun ini pemerintah kembali menerapkan keputusan serupa.

Baca Juga: Film Animasi The Mitchells vs The Machines Akan Segera Tayang

Masih berada di tengah pandemi Covid-19, mudik Idul Fitri tahun ini kembali ditiadakan alias dilarang.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (26/3/2021).

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan mulai pad 6-17 Mei 2021," ungkapnya.

Namun, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi kemana-mana, terlebih melakukan perjalanan keluar daerah.

"Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," pungkasnya.

Baca Juga: Jangan Sampai Kena Hack, Ini Cara Amankan Akun Instagram Agar Tak Mudah Dibobol

Selain itu, seluruh moda transportasi juga akan sangat dibatasi selama masa larangan itu.

Transportasi darat, laut, dan udara, seperti bus dan kereta akan dibatasi selama periode 6-17 Mei 2021.

Tak hanya kendaraan umum, pergerakan kendaraan pribadi juga diberlakukan pembatasan.

Untuk itu, Kawan Puan harus lebih waspada jika akan bepergian di tanggal tersebut karena akan ada titik penyekatan di berbagai wilayah di Jawa.

Mengutip dari Kompas.com, berikut daftar titik penyekatan mudik di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi (Jabodetabek).

Jabodetabek (18 titik)

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada 18 titik penjagaan untuk mencegah orang mudik.

Petugas yang berjaga di titik-titik itu akan melakukan pengecekan terhadap pengendara sepeda motor dan mobil yang ingin mudik atau pulang kampung.

Adapun 18 titik penyekatan itu ada di derah penyangga Jakarta, yaitu Bekasi, Depok, dan Tangerang.

Baca Juga: Viral Konten Dokter yang Melecehkan, Ini Rekomendasi Konten Kesehatan yang Edukatif

Dalam Tol: Tol Cikarang Barat dan Tol Bitung atau Cikupa.

Tangerang: Lippo Karawaci, Batu Ceper, Jatiuwung, Ciledug, dan Kebon Nanas.

Tangerang Selatan: Puspitek dan Bitung.

Depok: Cibinong, Jati Jajar dan Jalan Raya Bambu Kuning.

Bekasi Kota: Sumber Arta, Patung Garuda, Bantar Gebang.

Kabupaten Bekasi: Cibarusah, Kedung Waringin, Setu, Pebayuran.

Untuk titik check point di terminal bus adalah sebagai berikut:

  1. Pulogebang
  2. Kampung Rambutan
  3. Kalideres

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Berikan Sepucuk Surat Terakhir untuk Pangeran Philip

Titik check point di jalan arteri non-tol:

  1. Harapan Indah, Kota Bekasi
  2. Jati Uwung, Tangerang Kota
  3. Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi

Titik check point di jalan tol:

  1. Jalan tol arah Cikampek
  2. Jalan tol arah Merak

Menurut keterangan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, titik penyekatan tersebut masih akan ditambah setelah melihat survei menjelang 6 Mei 2021. (*)