“Undang-undang 'Menikahi Pemerkosa' mengalihkan beban dan rasa bersalah kepada korban. Mereka mencoba untuk membersihkan situasi yang bersifat kriminal,” ungkap Natalia.
Di Indonesia sendiri, tidak ada aturan spesifik untuk pemerkosa menikahi korban.
Namun, stigma masyarakat yang merendahkan korban sangat memungkinkan hal tersebut terjadi.
Belum lagi, aturan perlindungan korban pemerkosaan saat ini masih terkesan bias.
Baca Juga: Cinta Laura Ingin Terus Suarakan Isu Kekerasan Seksual di Indonesia
Menurut Pasal 1 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008, korban perkosaan berhak memperoleh restitusi karena perkosaan merupakan tindakan pidana.
Restitusi yang dimaksudkan adalah tanggung jawab pelaku terhadap akibat yang ditimbulkan dari pemerkosaan yang dilakukan
Tujuannya adalah untuk menanggulangi semua kerugian yang diderita korban.
Tolak ukur yang digunakan dalam menentukan bentuk tanggung jawab tersebut masih sangat bias dan tidak dirumuskan dengan jelas.
Baca Juga: Cerita Cinta Laura Jadi Korban Catcalling Saat Pakai Baju Tertutup