Aturan Pemerkosa Nikahi Korban Masih Berlaku di 20 Negara, Bagaimana dengan Indonesia?

Alessandra Langit - Selasa, 20 April 2021
Ilustrasi paksaan
Ilustrasi paksaan Pexels

Semua tergantung keadaan status sosial dan ekonomi korban.

Bentuknya bisa dengan sejumlah uang atau harta, bisa juga perbaikan nama baik.

Hal tersebut dapat memicu persepsi bahwa tanggung jawab yang dimaksud bisa jadi adalah pernikahan untuk memperbaiki nama keluarga korban atau pelaku.

Hal tersebut juga bisa dipicu dengan kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan pelaku untuk melakukan ganti rugi dengan bentuk uang atau harta.

Baca Juga: Miris, Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak Bisa Terjadi di Lokasi Pengungsian

Sumber: The Guardian
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029