Aturan Pemerkosa Nikahi Korban Masih Berlaku di 20 Negara, Bagaimana dengan Indonesia?

Alessandra Langit - Selasa, 20 April 2021
Ilustrasi paksaan
Ilustrasi paksaan Pexels

Hukum yang bias tersebut bisa digantikan dengan hukum perlindungan korban yang tertulis di Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)

Dalam RUU PKS pasal 26, korban mendapat perlindungan dari lembaga hukum atau sosial  jika korban mendapat ancaman atau tekanan dari pelaku atau pihak terkait yang tidak sesuai dengan kehendak korban. 

Kawan Puan, kasus seperti ini mengingatkan kita kembali pentingnya untuk mendesak lembaga hukum mengesahkan RUU PKS segera, sebelum kasus serupa semakin banyak.

Baca Juga: Ini 4 Tuntutan GERAK Perempuan untuk Kesetaraan Gender di Indonesia

Kawan Puan dapat ikut menyuarakan tuntutan tersebut dalam acara Women’s March Jakarta yang akan dilaksanakan pada tanggal 21-24 April 2021. 

Kamu dapat mendapatkan informasi lebih lanjut lewat media sosialnya.

(*)

Sumber: The Guardian
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029