Di era modern ini, perjuangan Kartini mengenai pernikahan anak di bawah umur pun belum selesai.
Baca Juga: Lika-liku Chef Kim Pangestu Mengejar Mimpinya sebagai Pastry Chef
Berdasarkan Laporan Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan, Leny Rosalin, pada tahun 2018, dari total 627 juta penduduk Indonesia, 11.2 persen perempuan menikah di usia 20-24 tahun.
Sedangkan pernikahan perempuan yang berusia kurang dari usia 17 tahun sebesar 4,8 persen.
Pernikahan anak di bawah usia 16 tahun sekitar 1,8 persen dan persentase pernikahan anak berusia kurang dari 15 tahun sejumlah 0,6 persen.
Jumlah presentase tersebut menyimpulkan bahwa satu dari sembilan anak perempuan usia kurang dari 18 tahun menikah muda.
Baca Juga: IJF EVAC: Perkawinan Anak adalah Bentuk Kekerasan Terhadap Anak
Hal tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat 2 di ASEAN sebagai negara dengan pernikahan anak terbanyak.
Angka yang memprihantinkan tersebut menjadi pengingat bahwa perjuangan Kartini masih belum selesai.
Pemerintah bersama UNICEF telah berupaya untuk mencegah pernikahan anak di bawah umur.
Baca Juga: Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat Selama Pandemi, Ini Dampaknya Bagi Penyintas
Kita, sebagai perempuan modern, harus ikut menuntut agar ada peraturan resmi yang melarang pernikahan anak di bawah umur.
Hal yang dapat kita lakukan salah satunya adalah, mendukung lembaga perlindungan perempuan dalam mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
(*)