Ayah Kartini harus menikahi perempuan lain yang adalah seorang bangsawan.
Dalam suratnya kepada Ny. Abendanon pada tanggal 6 November 1899, Kartini mengungkapkan perasaannya terkait dengan poligami.
“Bagaimana saya bisa menghormati seseorang yang telah menikah dan menjadi seorang ayah, dan yang telah memiliki istri yang melahirkan anak-anaknya, membawa perempuan lain ke dalam rumahnya?” Tulis Kartini dalam suratnya.
Sampai saat ini kasus poligami masih menjadi polemik bangsa Indonesia.
Banyak lembaga perempuan yang menentang poligami, karena dirasa dapat berakibat buruk bagi kesehatan mental perempuan.
Belum lagi, kasus poligami di Indonesia cenderung paksaan dan non-konsensual.
Banyak poligami yang hanya berdasarkan pada keputusan suami.
Istri cenderung dituntut untuk mengikuti kemauan suami.
Masih sering kita temukan di media sosial, oknum-oknum yang mendukung poligami dan menyebarkan ajarannya.
Baca Juga: Jarang Diketahui, R.A. Kartini Ternyata Berperan Penting dalam Kesenian Ukir Jepara