Pandangan Kartini Soal Poligami yang Menjadi Polemik hingga Saat Ini

Alessandra Langit - Rabu, 21 April 2021
Ilustrasi Poligami
Ilustrasi Poligami Denis Martynenko, Getty Images/iStockphoto

Melansir dari Kompas.com, Guru Besar Antropologi Universitas Indonesia (UI) Meutia Hatta Swasono mengatakan, masih banyak masyarakat yang keliru memahami makna poligami yang dimaksud dalam Islam.

"Sebuah perkawinan tentu tidak dapat dilaksanakan begitu saja, negara pun telah menetapkan beberapa syarat atau ketentuan terkait perkawinan.

Mulai dari batas usia, tahap pendidikan pra-nikah, bimbingan dalam masa pernikahan, dan berbagai ketentuan, program, dan kebijakan lainnya," ungkap Meutia.

Sebagai perempuan modern, pemikiran Kartini terhadap poligami harus tetap kita tanamkan.

Baca Juga: Mengenal SK Trimurti, Jurnalis Perempuan Legendaris Indonesia

Semangat juangnya harus menjadi inspirasi kita dalam mencegah adanya pernikahan non-konsensual dan hubungan pernikahan yang merugikan perempuan.

Perempuan berhak memilih yang terbaik baginya dalam hubungan pernikahan yang dijalani, termasuk ikut bersuara dan ambil keputusan terkait keinginan suami untuk berpoligami.(*)

 



REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029