Mulai dari Nol
Meski demikian, pekerjaan barunya di KPK yang mulai ditekuni Albertina sejak Desember 2019 tidaklah mudah.
Terlebih, Dewas KPK adalah lembaga baru yang memang baru eksis pada 2019.
Merujuk situs Kpk.go.id, salah satu dasar hukum pembentukan Dewas KPK adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: KPK Ungkap Bahwa Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi, Caranya?
Poin mengenai pembentukan Dewas KPK tertuang dalam Pasal 37 Undang-Undang tersebut.
"Ini kita (Dewas KPK) harus memulai sesuatu dari nol. Tidak mudah memulai sesuatu dari nol," ucap Albertina.
Tapi dia tidak merinci apa saja yang dialaminya ketika pertama berkantor di Gedung Merah Putih KPK bersama empat anggota Dewas lainnya.