Adapun ke empat orang anggota lainnya tersebut yakni Artidjo Alkostar (almarhum), Syamsuddin Haris, Harjono, dan Tumpak Hatarongan Panggabean.
Sebagai catatan, Kompas.com memberitakan bahwa sejauh ini belum ada pengganti Artidjo yang meninggal pada Februari 2021 karena penyakit paru dan jantung.
Meski pekerjaan sebagai anggota Dewas KPK terbilang sulit, namun Albertina pantang menyerah.
Baca Juga: Peran Keluarga Ajarkan Anak Nilai Moral untuk Cegah Perilaku Koruptif
"Seberat apapun tantangannya, halangannya, harus saya selesaikan. Tidak boleh mundur," pungkas Albertina.
Sebelum mendarat di badan antirasuah, Albertina pernah menjabat sebagai hakim di beberapa daerah di Indonesia.
Salah satunya adalah sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara, pada 2016 sampai 2019.
Dia lulus dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada 1985.(*)