Satgas Covid-19 Perketat Larangan Mudik Mulai 22 April hingga 24 Mei 2021, Begini Aturannya

Maharani Kusuma Daruwati - Kamis, 22 April 2021
Ilustrasi Mudik Lebaran
Ilustrasi Mudik Lebaran Tribunnews Jogja

Parapuan.co - Pemerintah kembali mengeluarkan larangan mudik lebaran 2021.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa mudik tahun ini ditiadakan.

Pemberlakuan larangan mudik ini pun diterapkan mulai 6-17 Mei 2021.

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan. Larangan mudik akan mulai pad 6-17 Mei 2021," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Hal ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan hingga lebaran nanti.

Baca Juga: Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Perhatikan Ini Daftar Titik Penyekatan di Jabodetabek

Namun, kini Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran terbaru terkait larangan mudik.

Satgas Covid-19 mengluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dalam addendum tersebut mengumumkan bahwa adanya pengetatan persayaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama larangan mudik lebaran.

Terdapat pengetatan pada H-14 hingga H+7 peniadaan mudik lebaran 2021.