Di mana layanan yang tersedia merupakan implementasi Peraturan Presiden (PP) Nomor 65 Tahun 2020 Terkait Penambahan Tugas dan Fungsi Kementerian PPPA.
Di sisi lain, Kemen PPPA telah menyusun proses bisnis layanan rujukan akhir yang komprehensif bagi perempuan dan anak.
Baca Juga: Penasaran Apakah Pasangan Betul Menyayangimu? Cek 5 Tanda Ini!
Setidaknya terdapat enam layanan standar dalam penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan.
Diantaranya yakni pelayanan pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara, pelayanan mediasi, dan pelayanan pendampingan korban.
Mengetahui cara melaporkan yang tidak rumit, baik Kawan Puan atau orang terdekat yang mengalami kekerasan, jangan ragu lagi untuk melapor ya! (*)