Data yang didapatkan oleh Komnas Perempuan dihimpun dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan, dan Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan.
Jadi bisa Kawan Puan bayangkan, jika lebih dari 90 persen orang yang belum melaporkan kasusnya, berarti ini menandakan bahwa KtP di Indonesia itu masih sangat tinggi.
Sebenarnya untuk melaporkan kekerasan yang dialami itu tidak rumit lo, Kawan Puan!
Apabila kamu atau orang terdekatmu mengalami kekerasan, jangan ragu untuk melaporkan ya.
Dikutip dari Kompas.com berdasarkan informasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) para korban kekerasan dapat melapor melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Baca Juga: Catat! Ini Tanda-Tanda Seseorang yang Melakukan Fake Apology
Tak hanya itu saja, masyarakat bisa melapor kekerasan yang dialami atau yang diketahui melalui WhatsApp di 08111129129.
Layanan tersebut merupakan akses bagi masyarakat untuk melaporkan langsung kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditemui atau dialami sendiri.
Masih dari sumber yang sama Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyatakan, diharapkan dengan akses tersebut masyarakat tak takut untuk melaporkan kasus kekerasan.
Sebab, semakin cepat penyintas melapor, semakin cepat pula kasus tersebut ditindaklanjuti.
Selain itu, Ia mengatakan, call center SAPA 129 ini bertujuan mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pendataan kasusnya.