Parapuan - Cintra Laura Kiehl buka suara tentang kekerasan seksual.
Melalui Instragram resminya pada Sabtu (24/4/2021), Cinta mengunggah foto dirinya sambil memegang sehelai kertas yang penuh tulisan.
Lihat postingan ini di Instagram
"Lebih dari 90% korban kekerasan seksual tidak melaporkan kasusnya. Kenapa?? Karena sistem hukum yang tidak berpihak pada korban!" tulisnya.
Baca Juga: Badan Gemukan Saat Punya Pacar? Ini 4 Penyebab Berat Badan Naik Ketika Tak 'Jomblo'
Di mana tulisan tersebut memberi tahu pada kita semua kalau sebenarnya masih banyak korban yang belum berani melaporkan kejadian yang dialami.
Padahal, melansir dari laman resmi Komnas Perempuan, tertulis bahwa jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 itu sebesar 299.911 kasus.
Data yang didapatkan oleh Komnas Perempuan dihimpun dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan, dan Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan.
Jadi bisa Kawan Puan bayangkan, jika lebih dari 90 persen orang yang belum melaporkan kasusnya, berarti ini menandakan bahwa KtP di Indonesia itu masih sangat tinggi.
Sebenarnya untuk melaporkan kekerasan yang dialami itu tidak rumit lo, Kawan Puan!
Apabila kamu atau orang terdekatmu mengalami kekerasan, jangan ragu untuk melaporkan ya.
Dikutip dari Kompas.com berdasarkan informasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) para korban kekerasan dapat melapor melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Baca Juga: Catat! Ini Tanda-Tanda Seseorang yang Melakukan Fake Apology
Tak hanya itu saja, masyarakat bisa melapor kekerasan yang dialami atau yang diketahui melalui WhatsApp di 08111129129.
Layanan tersebut merupakan akses bagi masyarakat untuk melaporkan langsung kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditemui atau dialami sendiri.
Masih dari sumber yang sama Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyatakan, diharapkan dengan akses tersebut masyarakat tak takut untuk melaporkan kasus kekerasan.
Sebab, semakin cepat penyintas melapor, semakin cepat pula kasus tersebut ditindaklanjuti.
Selain itu, Ia mengatakan, call center SAPA 129 ini bertujuan mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pendataan kasusnya.
Di mana layanan yang tersedia merupakan implementasi Peraturan Presiden (PP) Nomor 65 Tahun 2020 Terkait Penambahan Tugas dan Fungsi Kementerian PPPA.
Di sisi lain, Kemen PPPA telah menyusun proses bisnis layanan rujukan akhir yang komprehensif bagi perempuan dan anak.
Baca Juga: Penasaran Apakah Pasangan Betul Menyayangimu? Cek 5 Tanda Ini!
Setidaknya terdapat enam layanan standar dalam penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan.
Diantaranya yakni pelayanan pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara, pelayanan mediasi, dan pelayanan pendampingan korban.
Mengetahui cara melaporkan yang tidak rumit, baik Kawan Puan atau orang terdekat yang mengalami kekerasan, jangan ragu lagi untuk melapor ya! (*)