Parapuan.co - Kawan Puan, berinvestasi adalah salah satu usaha kita untuk menghasilkan keuntungan dan meningkatkan finansial.
Namun dalam berinvestasi ini, kita tidak bisa sembarangan atau asal percaya pada investasi yang ditawarkan.
Pasalnya, saat ini ada banyak investasi ilegal yang bertebaran di luar sana.
Sebagai contoh, kasus penipuan investasi ilegal berkedok aset kripto yang saat ini sedang hangat diperbincangkan.
Baca Juga: Belanja Kebutuhan Ramadan, Donasi, dan Kirim THR Jadi Mudah Lewat Pembayaran Digital
Menurut Kompas.id, kasus investasi ilegal ini merugikan masyarakat sampai RP 285 miliar.
Maksud hati berinvestasi untuk mencari untung, justru rugi karena tertipu.
Oleh sebab itu, sebelum berinvestasi, ada baiknya kamu tahu apa ciri-ciri investasi ilegal.
Melansir dari Kompas.com, yuk kenali ciri-ciri investasi ilegal ini.
1. Keuntungan Tidak Wajar
Kawan Puan, ciri yang pertama adalah keuntungan yang tidak wajar.
Investasi ilegal atau bodong biasanya menjanjikan keutungan besar yang kurang wajar untuk menarik minat korbannya.
Tidak heran, karena keuntungan yang ditawarkan relatif besar, banyak masyarakat yang akhirnya tertarik untuk berinvestasi.
Baca Juga: Ingin Cepat Kaya? Ini 10 Jurus Jitu Jadi Jutawan di Usia Muda
Nah, jika kamu menemui investasi yang menawarkan bunga tinggi, misal 1-17% per hari, maka kamu perlu waspada.
Seperti kasus Memiles yang dulu sempat menawarkan nasabahnya iming-iming mobil Pajero hanya dengan melakukan top up Rp 7 juta.
2. Mendapat Bonus Rekrut Anggota Baru
Ciri lainnya dari investasi ilegal adalah memberikan bonus saat kamu berhasil merekrut anggota baru.
Menurut Tongam Lumban Tobing, ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), investasi legal biasanya memberikan bonus saat ada kenaikan penjualan barang, bukan rekrutmen anggota baru.
"Dalam perdagangan sebenarnya, bonus itu diperoleh kalau semakin banyak barang yang kita jual. Kalau ini (investasi ilegal) semakin banyak member yang kita rekrut, semakin banyak bonus yang kita dapatkan," kata Tongam.
Baca Juga: Pandemi Bikin Gemar Nabung, Investasi dari Investor Lokal di Indonesia Meningkat
3. Memanfaatkan Tokoh Masyarakat
Agar bisa menggaet banyak investor, investasi ilegal kerap menggunakan banyak tokoh masyarakat hingga artis untuk melakukan promosinya.
Adapun promosi yang mereka lakukan disesuaikan dengan target pasarnya.
Jika investasi ilegal tersebut beroperasi di wilayah yang kental akan ajaran agama, maka pelaku investasi ilegal akan melakukan promosi dengan mengandeng tokoh agama.
"Kalau tokoh agama sudah ikut, mereka (masyarakat) merasa kegiatan itu (investasi) aman," ujar Tongam.
Baca Juga: Dapatkan Uang Tambahan dengan Menjadi Dropshipper, Ini Untungnya
4. Klaim Tanpa Risiko
Ciri lainnya dari investasi ilegal adalah selalu mengklaim bahwa berinvestasi di tempatnya tersebut tidak memiliki risiko.
Padahal dalam kegitan berinvestasi, kita tahu akan selalu ada risikonya, baik resiko kecil maupun resiko besar.
"(Mendapat) bunga 1 persen per hari, tanpa risiko. Bunga 7 persen per hari tanpa resiko. Ini aneh juga, ini tidak masuk akal sebenarnya," kata Tongam.
Baca Juga: Investasi Bitcoin di Indonesia Diprediksi Naik, Pahami Hal-Hal Ini
5. Tidak Ada Izin
Salah satu ciri yang paling jelas dari investasi ilegal adalah tidak punya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Maka dari itu, sebelum berinvestasi, ada baiknya kamu cek legalitas atau izin usaha serta produk yang ditawarkan.
"Yang jelas legalitasnya tidak ada. Tidak punya izin usaha, izin produk, izin kegiatan tidak ada," tambah Tongam.
Untuk mengecek legalitas suatu usaha, kamu bisa menghubungi kontak OJK melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081-157-157-157.
Kawan Puan, semoga informasi di atas bisa bermanfaat ya! (*)