Melansir dari Kompas.com, dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 2, franchise atau waralaba harus memenuhi berbagai kriteria seperti berikut:
1. Memiliki ciri khas utama
Ciri khas usaha adalah keunggulan atau perbedaan dari franchise yang tidak mudah ditiru atau dibandingkan dengan usaha lain yang sejenis.
Ciri khas dimaksud misalnya sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan atau penataan, atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari pemberi waralaba.
Baca Juga: Keuntungan Menggunakan Pembayaran Digital untuk Kamu Para Pelaku Usaha
2. Sudah memberikan keuntungan
Pemberi waralaba telah memiliki pengalaman paling sedikit 5 tahun dan telah mempunyai kiat bisnis untuk mengatasi permasalahan usaha, yang dalam hal ini dibuktikan dengan bertahan dan berkembangnya usaha.
3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang atau jasa yang ditawarkan
Franchise sudah memiliki standar atas pelayanan, barang atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis.
4. Franchise juga mudah diajarkan dan diaplikasikan
Maksudnya, penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis tetap dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang diberikan oleh pemberi waralaba.