Parapuan.co - Kawan Puan, bisnis franchise atau waralaba adalah salah satu bisnis yang cukup menarik untuk dicoba.
Franchise merupakan bisnis dengan skema kemitraan yang tepat bagi para wirausaha yang tidak ingin membuat bisnis baru atau merintis dari awal.
Segala prosedurnya, mulai dari izin buka usaha sampai penjualan sudah tersusun secara detail dan sistematis, sehingga memudahkan para wirausaha yang tidak mau ribet.
Baca Juga: Sukses Rintis Bisnis Online dengan Manfaatkan 3 Teknologi Ini
Melansir dari Peraturan.bpk.go.id, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, franchise merupakan hak khusus yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis yang memiliki ciri khas dalam memasarkan barang atau jasa yang terbukti telah berhasil dan dapat dimanfaatkan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Sedangkan istilah franchisor adalah perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan maupun mempergunakan waralaba yang dimiliki.
Selanjutnya ada istilah prospektus penawaran waralaba yang berarti keterangan tertulis dari pemberi waralaba yang menjelaskan tentang identitas, legalitas, dan sejarah kegiatan.
Baca Juga: Catat! Ini 4 Kesalahan Pengaturan Keuangan yang Jarang Diperhatikan Pebisnis Pemula
Di dalam prospektus penawaran waralaba sendiri, juga di sematkan struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba, serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pemberi waralaba.
Melansir dari Kompas.com, dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 2, franchise atau waralaba harus memenuhi berbagai kriteria seperti berikut:
1. Memiliki ciri khas utama
Ciri khas usaha adalah keunggulan atau perbedaan dari franchise yang tidak mudah ditiru atau dibandingkan dengan usaha lain yang sejenis.
Ciri khas dimaksud misalnya sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan atau penataan, atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari pemberi waralaba.
Baca Juga: Keuntungan Menggunakan Pembayaran Digital untuk Kamu Para Pelaku Usaha
2. Sudah memberikan keuntungan
Pemberi waralaba telah memiliki pengalaman paling sedikit 5 tahun dan telah mempunyai kiat bisnis untuk mengatasi permasalahan usaha, yang dalam hal ini dibuktikan dengan bertahan dan berkembangnya usaha.
3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang atau jasa yang ditawarkan
Franchise sudah memiliki standar atas pelayanan, barang atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis.
4. Franchise juga mudah diajarkan dan diaplikasikan
Maksudnya, penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis tetap dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang diberikan oleh pemberi waralaba.
Baca Juga: Duh, Pengusaha UMKM Perempuan Masih Belum Memaksimalkan Dunia Digital, Apa Masalahnya?
5. Dukungan yang berkesinambungan
Adanya dukungan dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba secara terus menerus dalam bentuk bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.
6. HKI yang telah terdaftar
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, lisensi atau rahasia dagang sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.
Nah Kawan Puan, beberapa contoh bisnis franchise yang paling sering kita jumpai di Indonesia sendiri adalah McDonalds, Indomaret, KFC, Pizza Hut, Alfamidi, Starbucks, dan masih banyak lagi.
(*)