Parapuan.co - Beberapa waktu lalu, PARAPUAN berkesempatan untuk mengunjungi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II A, tepatnya pada Selasa (20/4/2021) lalu.
Kunjungan ke lapas tersebut bertepatan dengan acara yang digelar Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), yakni Penyuluhan Antikorupsi sekaligus menyemarakkan hari Kartini yang akan jatuh dalam waktu dekat pada saat itu.
Dalam kesempatan itu, awak media dapat mewawancarai salah satu narapidana.
Baca Juga: Arisan Parapuan Ajak Perempuan Indonesia untuk Mewujudkan Mimpinya
Hj. Ida Lidia merupakan salah satu narapidana yang dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara atas korupsi pengadaan jasa keamanan di Dinas Kesehatan yang merugikan negara Rp 1,1 miliar tahun anggaran 2013.
Awal masuk penjara, Ida merasa berat karena harus meninggalkan keluarganya.
"Karena di usia saya yang 63 waktu itu saya harus menjalani hukuman selama 2 tahun setengah. Saya meninggalkan keluarga, saya meninggalkan suami, dan meninggalkan anak cucu yang jumlahnya sudah 7 orang," cerita Ida.
Masuk penjara di usia yang tak lagi muda pun mempengaruhi kesehatannya yang mengakibatkan ia harus dirawat selama beberapa waktu.
"Tensi saya, 170 dan vertigo sehingga saya harus minum obat setiap hari," ceritanya.
Baca Juga: Minimnya Layanan Kesehatan dan Pemulihan Bagi Perempuan Korban Kekerasan di Papua