Tips Melindungi Data Pribadi di Media Sosial Guna Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online

Ratu Monita - Sabtu, 1 Mei 2021
kekerasan berbasis gender online
kekerasan berbasis gender online

Parapuan.co - Tindakan kekerasan tak hanya dapat dilakukan secara kontak langsung, namun dapat terjadi secara daring atau online, terlebih di masa pandemi seperti ini.

Satu tahun pandemi berjalan, faktanya tidak cuma angka penambahan kasus Covid-19 yang bertambah, mirisnya jumlah kekerasan yang terjadi pun kian meningkat.

Hal ini pun terbukti berdasarkan data dari Komnas Perempuan yang menunjukkan angka kekerasan berbasis gender online pada tahun 2019 sebanyak 241 kasus.

Sementara pada tahun 2020, kasus kekerasan mengalami peningkatan yang cukup drastis yakni mencapai 940 kasus.

Baca Juga: Minimnya Layanan Kesehatan dan Pemulihan Bagi Perempuan Korban Kekerasan di Papua

Hasil yang tak jauh berbeda juga terjadi di Lembaga Layanan yakni di tahun 2019 terdapat 126 kasus, sedangkan di tahun 2020 tercatat 510 kasus.

Mirisnya, angka tersebut berasal dari korban yang berjenis kelamin perempuan, sehingga menunjukkan betapa rentannya perempuan menjadi korban kekerasan bahkan secara daring.

Salah satu hal yang membuat perempuan begitu rentan menjadi korban kekerasan berbasis gender online adalah adanya pelanggaran privasi melalui pencurian data pribadi yang dilakukan oleh pelaku. 

Terlebih peraturan yang membahas perlindungan data pribadi secara daring di Indonesia masih bersifat parsial dan data dapat tersebar di berbagai sektor.  

Hal ini disampaikan oleh Mariam Barata, Direktur Tata Kelola Aptika Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam acara Digital Discourses: Menyatukan Masyarakat Sipil di Tengah Pandemi, pada Jumat (30/4/2021).

"Padahal seperti kita ketahui data merupakan aset bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital," ujar Mariam.

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania