Menurut Mirah, kaum pekerja menuntut agar UU Cipta Kerja itu dibatalkan karena alasan formil dan alasan materil.
"Secara formil, pembentukan UU Cipta Kerja dinilai tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945,” ujar Mirah, Jumat (30/4/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut maksud ucapannya mengenai UU Cipta Kerja yang dinilai tidak dibuat berdasarkan UUD 1945 tersebut.
Sementara, alasan materil para pekerja menuntut pembatalan UU Cipta Kerja adalah karena UU tersebut dinilai merampas hak konstitusional setiap warga negara.
Hak konstitusional setiap warga negara tersebut terkait dengan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah, dan jaminan sosial.
Baca Juga: May Day 2021, Begini Sejarah Hari Buruh Sedunia hingga Jadi Hari Libur Nasional
“UU Cipta Kerja telah menghapus dan menghilangkan hak konstitusional warga negara yang sebelumnya ada pada UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003,” ucap Mirah, seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, hilangnya hak konstitusional itu dapat menghilangkan hak pesangon bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Selain itu, hilangnya hak konstitusional dapat menghilangkan perlindungan hukum untuk pekerja.
Ini karena pengusaha atau perusahaan dapat melakukan PHK secara sepihak terhadap pekerja tanpa melalui putusan pengadilan terlebih dahulu.