Parapuan.co - Pekerja Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mengajukan dua tuntutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional, Sabtu (1/5/2021).
Hari Buruh Internasional juga dikenal dengan sebutan May Day, sebab selalu diperingati setiap 1 Mei.
Diwartakan Kompas.com, dua tuntutan Aspek Indonesia itu adalah menuntut pembatalan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan menuntut pengusutan terhadap semua kasus korupsi.
Aspek Indonesia sendiri merupakan bagian dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca Juga: May Day 2021, Begini Sejarah Hari Buruh dan Tuntutan untuk Tahun Ini!
Sejak didirikan pada 2003, KSPI memang lantang memperjuangkan hak pekerja Indonesia.
Terkait tuntutan pertama, menurut Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat, Aspek Indonesia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
Hal ini menyusul gugatan judicial review yang diajukan oleh KSPI kepada MK untuk membatalkan UU tersebut pada November 2020.
Menurut Mirah, kaum pekerja menuntut agar UU Cipta Kerja itu dibatalkan karena alasan formil dan alasan materil.
"Secara formil, pembentukan UU Cipta Kerja dinilai tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945,” ujar Mirah, Jumat (30/4/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut maksud ucapannya mengenai UU Cipta Kerja yang dinilai tidak dibuat berdasarkan UUD 1945 tersebut.
Sementara, alasan materil para pekerja menuntut pembatalan UU Cipta Kerja adalah karena UU tersebut dinilai merampas hak konstitusional setiap warga negara.
Hak konstitusional setiap warga negara tersebut terkait dengan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah, dan jaminan sosial.
Baca Juga: May Day 2021, Begini Sejarah Hari Buruh Sedunia hingga Jadi Hari Libur Nasional
“UU Cipta Kerja telah menghapus dan menghilangkan hak konstitusional warga negara yang sebelumnya ada pada UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003,” ucap Mirah, seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, hilangnya hak konstitusional itu dapat menghilangkan hak pesangon bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Selain itu, hilangnya hak konstitusional dapat menghilangkan perlindungan hukum untuk pekerja.
Ini karena pengusaha atau perusahaan dapat melakukan PHK secara sepihak terhadap pekerja tanpa melalui putusan pengadilan terlebih dahulu.
Sebagai catatan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Omnibus Law Rancangan UU (RUU) Cipta Kerja menjadi UU melalui rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Kemudian, Presiden Joko Widodo menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 2 November 2020, sehingga semua ketentuan dalam UU mulai efektif per tanggal tersebut.
Sementara, tuntutan kedua Aspek Indonesia dalam May Day kali ini adalah meminta Presiden mengusut dan memberantas semua kasus korupsi di Indonesia.
Ini karena korupsi sangat merugikan negara dan rakyat, terlebih saat pandemi Covid-19 seperti ini.
Mirah meminta agar koruptor dihukum seberat-beratnya.
Baca Juga: Ini 4 Tuntutan GERAK Perempuan untuk Kesetaraan Gender di Indonesia
"Di saat rakyat sedang turun daya belinya dan semakin susah karena pandemi Covid-19, maka terhadap para pelaku korupsi yang telah merampok uang rakyat, sepantasnya dihukum seberat-beratnya,” tandas Mirah, seperti dikutip dari Kompas.com.
Indonesia memang memiliki banyak kasus korupsi.
Salah satunya yang ramai diberitakan adalah kasus korupsi bantuan sosial (bansos) untuk pandemi Covid-19 yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Artikel lain oleh Kompas.com memberitakan bahwa proyek bansos Covid-19 pada 2020 oleh Kementerian Sosial tersebut bernilai total sekitar Rp5,9 triliun.
Setidaknya Rp20,8 miliar di antaranya diduga dikorupsikan oleh beberapa pihak, termasuk Juliari.
(*)