Sebagai catatan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Omnibus Law Rancangan UU (RUU) Cipta Kerja menjadi UU melalui rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Kemudian, Presiden Joko Widodo menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 2 November 2020, sehingga semua ketentuan dalam UU mulai efektif per tanggal tersebut.
Sementara, tuntutan kedua Aspek Indonesia dalam May Day kali ini adalah meminta Presiden mengusut dan memberantas semua kasus korupsi di Indonesia.
Ini karena korupsi sangat merugikan negara dan rakyat, terlebih saat pandemi Covid-19 seperti ini.
Mirah meminta agar koruptor dihukum seberat-beratnya.
Baca Juga: Ini 4 Tuntutan GERAK Perempuan untuk Kesetaraan Gender di Indonesia
"Di saat rakyat sedang turun daya belinya dan semakin susah karena pandemi Covid-19, maka terhadap para pelaku korupsi yang telah merampok uang rakyat, sepantasnya dihukum seberat-beratnya,” tandas Mirah, seperti dikutip dari Kompas.com.
Indonesia memang memiliki banyak kasus korupsi.
Salah satunya yang ramai diberitakan adalah kasus korupsi bantuan sosial (bansos) untuk pandemi Covid-19 yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Artikel lain oleh Kompas.com memberitakan bahwa proyek bansos Covid-19 pada 2020 oleh Kementerian Sosial tersebut bernilai total sekitar Rp5,9 triliun.
Setidaknya Rp20,8 miliar di antaranya diduga dikorupsikan oleh beberapa pihak, termasuk Juliari.
(*)