Proses Screening
Semua dokumen milik masyarakat yang boleh melakukan perjalanan itu akan diperiksa oleh petugas yang berwenang.
Petugas akan memeriksa dokumen di pintu kedatangan atau pos kontrol yang ada di rest area jalan tol maupun perbatasan kota besar.
Petugas akan memeriksa dokumen pula di titik penyekatan daerah aglomerasi.
Daerah aglomerasi adalah kabupaten atau kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.
Baca Juga: Tak Boleh Mudik? Ini Rekomendasi Tempat Wisata yang Bisa Kamu Datangi di Jakarta
Selain memeriksa surat izin perjalanan/SIKM, petugas juga akan memeriksa surat hasil tes Covid-19, seperti hasil rapid test PCR, rapid test antigen, maupun GeNose C19.
Sanksi
Masyarakat yang melanggar SE ini akan dikenakan sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.