Adendum Pengetatan
Menyusul penerbitan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, Satgas kembali menerbitkan adendum atas SE tersebut.
Adendum ringkasnya adalah peraturan tambahan dalam suatu aturan hukum.
Adendum itu mengatur soal persyaratan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama dua minggu sebelum dan satu minggu sesudah masa peniadaan mudik.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Ini Perjalanan yang Dapat Pengecualian Pemerintah
Dua minggu sebelum mudik yakni tanggal 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021, sementara satu minggu sesudah mudik yaitu 18-24 Mei 2021.
Salah satu aturan terkait syarat PPDN dalam adendum adalah petugas yang berwenang akan memeriksa kondisi kesehatan PPDN secara acak (random) jika diperlukan.
Pemeriksaan kesehatan secara acak dilakukan dengan menggunakan rapid test antigen atau GeNose C19 di titik-titik pemeriksaan seperti rest area jalan tol.(*)