Masa Berlaku Larangan Mudik dan Sasaran Pelarangan
Seperti yang tadi disebutkan, larangan ini berlaku dari 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021, atau selama total 12 hari.
Sasaran pelarangan adalah masyarakat yang hendak bepergian antarkota atau kabupaten, provinsi, maupun negara, baik dengan kendaraan darat, laut, atau udara.
Orang yang Dikecualikan
Meski larangan berlaku bagi segenap masyarakat, namun ada pengecualian bagi kelompok masyarakat tertentu.
Baca Juga: Ketahui, Aturan Perjalanan Selama Masa Pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri
Kelompok masyarakat yang dibolehkan bepergian adalah orang-orang yang membawa kendaraan distribusi logistik.
Selain itu, orang-orang yang bepergian untuk keperluan bekerja (dinas), mengunjungi keluarga yang sakit, dan melayat ke rumah keluarga yang meninggal diperbolehkan.
Ibu hamil boleh bepergian untuk keperluan pemeriksaan dengan didampingi satu orang.
Sementara, ibu hamil yang hendak melahirkan boleh bepergian untuk bersalin dengan didampingi maksimal dua orang.