Hore! Kemendikbud Rancang Peraturan untuk Korban Kekerasan Seksual di Kampus

Shenny Fierdha - Selasa, 4 Mei 2021
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual PixelsEffect

Parapuan.co - Kawan Puan pasti mengetahui bahwa perempuan rentan mengalami kekerasan seksual, mengingat maraknya pemberitaan mengenai kasus tersebut dari waktu ke waktu.

Ketika ada perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, korban umumnya malu atau takut untuk melaporkan kejadian buruk yang menimpanya.

Ada yang takut melapor karena diancam oleh pelaku, ada pula yang enggan melapor lantaran ngeri atau malu dengan stigma dari masyarakat terhadap dirinya.

Hal ini sungguh memprihatinkan, ya, Kawan Puan, karena mereka seharusnya berani melapor.

Baca Juga: Miris, Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak Bisa Terjadi di Lokasi Pengungsian

Adapun salah satu lingkungan yang kerap mendapat laporan kekerasan seksual adalah lingkungan institusi pendidikan, khususnya perguruan tinggi.

Diberitakan Tribunnews.com, menanggapi fenomena ini, pemerintah merancang aturan hukum yang dapat memfasilitasi korban untuk melaporkan kekerasan seksual di kampus yang dialaminya.

Kini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menggodok Peraturan Menteri (Permendikbud) tentang pelaporan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Permendikbud itu akan memudahkan korban, seperti mahasiswa maupun staf kampus, untuk melaporkan kekerasan seksual yang menimpanya.

"Yang mau kita sempurnakan dengan adanya Permendikbud ini adalah meningkatkan transparansi dengan apa (kasus kekerasan seksual) yang terjadi," ucap Mendikbud Nadiem Makarim dalam dialog virtual, Selasa (27/4/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Permendikbud ini, lanjutnya, memungkinkan korban kekerasan seksual di lingkungan kampus untuk melaporkan kasusnya langsung ke Kemendikbud.

Pelaporan akan dilakukan secara online dengan tetap memerhatikan kerahasiaan data pelapor.

Ini tentunya untuk mencegah adanya stigma yang dilekatkan masyarakat kepada korban, Kawan Puan.

Baca Juga: Catat! Ini 15 Jenis Kekerasan Seksual yang Sering Dialami Perempuan

Hal ini juga dimaksudkan untuk membuat korban berani melaporkan kasusnya tanpa merasa takut atau malu.

"Kita harus menyadari masih ada stigma daripada isu-isu ini di masyarakat. Jadinya perlindungan informasi mereka (korban), perlindungan confidential (kerahasiaan) lebih kepada mereka," jelas Nadiem, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Masih terkait soal sistem pelaporan tersebut, dia mengatakan bahwa sistemnya akan dibuat terintegrasi.

"Itu menjadi suatu hal yang sangat penting dan tindak lanjutnya nanti harus kita ciptakan suatu sistem terintegrasi," ujar Nadiem, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Sayang dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal integrasi yang dimaksud akan seperti apa.

Kekerasan seksual memang masih terjadi di lingkungan kampus, Kawan Puan.

Sungguh ironis, sebab kampus seharusnya menjadi tempat aman bagi mahasiswa untuk menuntut ilmu tingkat tinggi.

Namun, ada saja pelaku yang tega melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa, staf kampus, maupun civitas akademika lainnya.

Diwartakan Kompas.com, data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 2019 menemukan bahwa ada tiga kasus kekerasan seksual terjadi di tingkat universitas.

Namun, LPSK tidak menyebutkan di mana lokasi kampus yang dimaksud dan berapa orang yang menjadi korban.

Baca Juga: Alami Pelecehan Seksual? Ini Beberapa Hal yang Dapat Kamu Lakukan

Lingkungan universitas bukanlah satu-satunya tempat akademis yang melaporkan adanya kasus kekerasan seksual.

Tempat-tempat akademis lain yang juga melaporkan kasus kekerasan seksual, masih berdasarkan data LPSK 2019, adalah SMA dan Sekolah Luar Biasa (SLB) masing-masing satu kasus.

Masih dari data LPSK 2019, kekerasan seksual juga dilaporkan terjadi di TK dengan tiga kasus dan SD dengan sembilan kasus.

Kasus kekerasan seksual terbanyak di lingkup akademis adalah di pondok pesantren atau sekolah asrama sebanyak 16 kasus, juga masih merujuk pada data LPSK 2019.

Sama halnya dengan data LPSK terkait kasus kekerasan seksual di universitas, LPSK pun tidak merinci lokasi institusi pendidikan yang dimaksud dan berapa orang yang menjadi korban.(*)