Mengenal Sejarah THR yang Banyak Ditunggu Pekerja Menjelang Lebaran

Anna Maria Anggita - Selasa, 4 Mei 2021
Ilustrasi THR cair
Ilustrasi THR cair Freepik

Sebagai informasi, pamong praja merupakan sebutan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di era awal kemerdekaan.

Saat itu, Soekiman yang seorang nasionalis berhaluan Islam dari Partai Masyumi, meluncurkan program THR bagi para pamong praja.

Tujuannya agar para pamong praja beserta keluarganya memberikan dukungan para berbagai program yang diusung oleh pemerintah.

Selanjutnya pada 1954, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri.

Baca Juga: Olympia Dukakis, Aktris Senior AS Peraih Piala Oscar, Meninggal Dunia

Sesuai dengan namanya, sebelum seperti sekarang ini, mulanya THR berbentuk persekot atau pinjaman di muka.

Di mana nantinya harus dikembalikan lewat pemotongan gaji. 

THR diberikan pemerintah kepada PNS sebesar Rp 125 hingga Rp 200 dan dicairkan setiap akhir bulan Ramadan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Tak hanya uang THR, kala itu PNS juga mendapat paket berupa sembako.

Dan hingga saat ini, kebiasaan pemberian THR dan paket banyak diadaptasi oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia jelang Lebaran.

Sesuai aturan pemerintah saat itu, THR hanya berlaku untuk PNS, bukan pekerja swasta.

Tentunya hal ini membuat adanya kesenjangan dan akhirnya ditentang keras oleh kaum buruh, terutama orang organisasi yang terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Pemrotes merasa kebijakan tersebut tak adil, sebba, mereka juga sama bekerja, baik di perusahaan swasta maupun perusahaan negara. 

Semakin berjalannya waktu, kamu buruh terus mendesak pemerintah dan puncaknya ketika mereka serentak mogok kerja agar menuntut THR turun.

Untuk mengakomodir buruh, pemerintah lewat Menteri Perburuhan S.M Abidin kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 3667 Tahun 1954.

Besaran THR untuk pekerja swasta adalah sebesar seperduabelas dari gaji yang diterima dalam rentan waktu satu tahun.

Jumlah sekurang-kurangnya adalah Rp 50 dan paling besar Rp 300.