Mengenal Sejarah THR yang Banyak Ditunggu Pekerja Menjelang Lebaran

Anna Maria Anggita - Selasa, 4 Mei 2021
Ilustrasi THR cair
Ilustrasi THR cair Freepik

Sayangnya karena THR ini bersifat imbauan, alhasil banyak perusahaan tak membayarkannya.

Pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961 atau saat Menteri Perburuhan dijabat oleh Ahem Erningpraja.

Aturan mengenai besaran dan skema THR secara lugas baru diterbitkan pemerintah pada 1994 yakni lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja swasta di perusahaan.

Semakin berjalannya waktu, kebijakan THR pun semakin diatur serapi mungkin, sehingga pada 2016 peraturan THR di revisi melalui Kementerian Ketengakerjaan.

Jadilah peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang menyebut pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR.

Baca Juga: Bakalan Ketat! Simak Ini 6 Poin Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

Di samping itu kewajiban pengusaha untuk memberikan THR, tak hanya diperuntukkan karyawan tetap, namun pegawai kontrak pun mendapat berhak yang sama.

Dalam aturan tersebut tertulis juga bahwa maksimal THR diberikan tujuh hari sebelum hari raya tiba.

Pada 2018 lalu, Presiden Joko Widodo turut mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 dan 19/2018 tentang THR dan gaji ke-13.

Mengacu pada peraturan itu, PNS, pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat, anggota MPR, DPR, DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wali kota, bupati dan wakilnya berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Wah sungguh merupakan suatu perjalanan yang panjang dan patut disyukuri ya, Kawan Puan hingga akhirnya kita semua bisa merasakan THR. (*)