Batasan Diperluas di Hari Pertama Larangan Mudik Lebaran 2021, Ratusan Pemudik Putar Balik

Alessandra Langit - Kamis, 6 Mei 2021
Ketahui, Aturan Perjalanan selama Masa Peniadaan Mudik Lebaran 2021
Ketahui, Aturan Perjalanan selama Masa Peniadaan Mudik Lebaran 2021 Irina Cheremisinova

Parapuan.co - Sudah sebulan ini, pemerintah memang melarang kita semua untuk mudik demi meminimalisir adanya penyebaran Covid-19.

Tak hanya omongan saja, Satgas Covid-19 juga merilis Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021.

Surat tersebut mengatur tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah yang berlaku pada tanggal 6 - 17 Mei 2021.

Dan, melansir dari Kompas.com, sejak dini hari, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan razia jalur mudik di beberapa titik gerbang tol (GT) pada Kamis (06/05).

Sangat disayangkan, masyarakat masih nekat untuk melakukan mudik lewat jalan darat.

Baca Juga: Bakalan Ketat! Simak Ini 6 Poin Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

Di Gerbang Tol Cikarang Barat dan Cikupa, terdapat ratusan mobil pemudik yang harus dipaksa putar balik karena telah melanggar aturan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes, Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan bahwa ada sebanyak 317 kendaraan yang terjaring razia di GT Cikarang Barat di hari pertama larangan mudik, sejak pukul 00.00 hingga 05.00 WIB.

Dari 317 kendaraan tersebut ada 233 kendaraan pribadi dan 84 kendaraan umum.

Sementara untuk di GT Cikupa, kendaraan yang ditemukan ada 408, terdiri dari 359 mobil pribadi dan 49 kendaraan umum.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menutup Jalan Layang Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

"Mulai pukul 24.00 WIB kami mulai pemeriksaan dan penyekatan terhadap warga masyarakat yang akan melakukan mudik," jelas Sambodo.

Polisi sudah menyiapkan 31 titik pos pengamanan yang terdiri dari 17 check point dan 14 lokasi razia. 

Ada 1.313 personel polisi yang ditugaskan di titik-titik tersebut untuk mengamankan para pemudik yang nekat. 

Petugas yang berjaga di 17 pos check point akan menegakkan protokol kesehatan dan memfilter kendaraan yang masuk. 

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Pembatasan Operasional KRL dan KA Lokal selama Masa Larangan Mudik

Sementara petugas yang berjaga di 14 titik razia akan memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM),dan memutarbalikkan kendaraan pemudik.

Kawan Puan dibanding sudah jalan jauh-jauh namun harus putar balik lagi, lebih baik kamu mematuhi aturan dan tidak melakukan mudik untuk lebaran tahun ini.

Kasus Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi, dengan tidak mudik, kamu sudah ikut mencegah penyebaran virus tersebut yang semakin meluas.(*)



REKOMENDASI HARI INI

Implementrasi Kurang Efektif, Wapres Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihapus