Akan tetapi, bantuan pelatihan itu dapat digunakan untuk lebih dari satu pelatihan, sebagaimnana bunyi Pasal 19 ayat (1).
Dengan catatan, saldo yang dimiliki masih mencukupi untuk membeli pelatihan selanjutnya.
Namun ingat, penerima Kartu Prakerja, wajib menyelesaikan pelatihan sebelumnya agar bisa memilih kembali pelatihan lainnya.
Baca Juga: Simak, Ini 5 Panduan Resmi Satgas Covid-19 Soal Rangkaian Acara Lebaran
Sebagai tambahan informasi, sisa saldo pelatihan yang tak terpakai akan dikembalikan ke rekening kas negara dan tidak dapat diubah dalam bentuk uang tunai. (*)